Sudah Layangkan Puluhan Surat Tilang, Ops Patuh di Jajaran Satlantas Polresta Jambi

Tampak petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang dianggap melanggar.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAMBI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali melaksanakan razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Jambi.
Razia digelar pada Selasa 16 Juli 2025, tepatnya di Simpang Traffic Light Jelutung, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Dalam razia tersebut, petugas menindak 20 pelanggar langsung dengan tilang on the spot.
Pelanggaran yang paling umum antara lain, pengendara tidak memakai helm, kendaraan tidak dilengkapi surat-surat dan pengendara yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Bakal Ajukan Nota Pembelaan, Bandar Narkoba Diding Dituntut 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menertibkan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran di Kota Jambi. Sejak razia dimulai beberapa hari lalu, tercatat total 92 pelanggaran telah ditindak.
“Kami berharap masyarakat, khususnya pengendara, dapat lebih tertib dalam berlalu lintas. Ini demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutur AKP Hadi saat berbincang di lokasi razia.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Army, menegaskan bahwa kegiatan razia ini rutin dilaksanakan dan berfokus pada titik-titik yang rawan pelanggaran atau kecelakaan.
“Razia ini bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Jambi,” tegas Kompol Army.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak Polresta Jambi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Kemudian, melengkapi kelengkapan berkendara, menghindari perilaku membahayakan diri dan orang lain.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran dapat terus ditekan. (Zen)