Warga Sorot Kinerja Kades Tarutung Kerinci, Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Dugaan Mark up dana desa-Foto : ilustrasi-Jambi Independent

Jika melihat data yang ada di Website desa yang dimasukkan oleh Kepala Desa tertanggal perubahan data pada 19 Desember 2024 maka, apa yang disampaikan warga benar.

Namun data yang dimasukkan oleh Kepala Desa dibantah oleh Kepala Desa sendiri bahwa data perubahan terakhir yang dimasukan Kepala Desa Tarutung dinyatakan tidak benar oleh Kepala Desa sendiri.

BACA JUGA:Honda Forza Tampil Semakin Berkelas, Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif

BACA JUGA:8 Merek Beras Diduga Bermasalah

Menurut Kepala Desa , data yang benar adalah data APBdes Murni 2024.

Menanggapi bahwa Kepala Desa memberikan data yang tidak benar di website, Kepala Dinas PMD Kerinci Sahril Hayadi, saat dimintai komentarnya mengatakan bahwa data di website itu harus benar. 

"Data yang dimasukkan kepala desa di website itu data yang benar,”jelasnya 

Kemudian dari informasi yang diperoleh media ini bahwa jika jika Kepala Desa memberikan data tidak benar, maka Kepala Desa dapat dikenai  UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA:Sekda A Ridwan : Festival Muharram Momentum Muhasabah dan Penguatan Ukhuwah

BACA JUGA:Wawako Diza: Fiskal Daerah Terbatas, Dukungan Pemerintah Pusat Dorong Keberhasilan Pembangunan Daerah

Kemudian Kepala Desa yang tidak menyampaikan data yang benar atau menyembunyikan informasi terkait penyaluran dana desa  di website desa dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana. 

Sanksi itu diatur dalam beberapa peraturan perundangan-undangan terkait pengelolaan dana desa dan keterbukaan informasi publik.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan