Momentum HUT Kejaksaan, Kejati Jambi Tahan Komisaris PT Pal Terkait Korupsi Kredit Fiktif di BNI

Momentum HUT Kejaksaan, Kejati Jambi Tahan Komusaris PT Pal Terkait Kredit Fiktif di BNI. -Penkum Kejati Jambi-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada perusahaannya pada periode 2018 hingga 2019.

Penahanan dilakukan bertepatan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 tahun 2025. 

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa BK diduga turut serta dalam proses pencairan dana kredit fiktif sebagai pemegang saham dan komisaris utama PT PAL.

BACA JUGA:3 Makanan Ampuh Bakar Lemak Secara Alami, Bantu Turunkan Berat Badan

BACA JUGA:Hancurkan Kolesterol Tinggi dengan 4 Buah Ini

“Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025, BK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Jambi,” jelas Noly.

BK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejati Jambi sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG.

Para tersangka diduga mengajukan kredit menggunakan dokumen dan data yang telah dimanipulasi, lalu menggunakan dana pinjaman tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan.

BACA JUGA:SSB Grappipur U-13 dan U-15 Raih Juara Soeratin Cup Tanjab Barat 2025

BACA JUGA:Imbau Orang Tua Awasi Anak, Cegah Balap Liar di Tanjab Timur

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 105 miliar. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, dan kami tegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkas Noly. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan