Ditelepon Sebelum Dicopot dari Jabatan, Delapan Perjabat Menggugat

PEJABAT NONJOB: Afriansyah, kuasa hukum delapan pejabat Pemprov yang nonjob saat memberikan keterangan pers.-JAILANI/JAMBI INDEPENDENTJAILANI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent j
JAMBI - Sebanyak 13 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, diberhentikan secara serentak pada 13 Juni 2025. Delapan diantaranya kini melawan, menuding terjadi tindakan sewenang-wenang, intimidasi, hingga dugaan pemalsuan surat pengunduran diri.
Mereka mengaku tidak pernah menulis atau mengajukan surat pengunduran diri, tetapi tiba-tiba dinonaktifkan dari jabatan struktural menjadi staf biasa.
"Kami menduga telah terjadi pemalsuan dokumen. Klien kami tidak pernah menulis, menandatangani, atau mengajukan surat pengunduran diri," kata Afriansyah, kuasa hukum delapan pejabat yang di-nonjob-kan, dalam keterangan persnya.
Menurut Afriansyah, mutasi ini tidak disertai dasar hukum yang jelas. Kliennya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, tidak diperiksa secara tertulis, dan tidak pernah diberi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA: ASN Terjaring Razia Operasi Patuh 2025, Polres Muaro Jambi : Lakukan Pelanggaran
BACA JUGA:Bupati BBS dan Wakil Bupati Junaidi H Mahir Dilantik Jadi Ketua dan Wakil Ketua Mabicab
"Ini bentuk pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023," katanya.
Adapun, delapan pejabat yang kini menggugat, berasal dari berbagai instansi. Mereka diberhentikan dari jabatan eselon, kemudian dipindahkan ke posisi nonstruktural.
Misalnya, RD yang sebelumnya menjabat Kasubag Akuntansi dan Verifikasi di RSUD Raden Mattaher Jambi, kini menjadi staf pengelola urusan kesehatan masyarakat di Dinas Kesehatan. KI yang semula Kepala Bidang Arsip dan Pelestarian di Dinas Perpustakaan, kini hanya menjabat sebagai analis data di BPSDM Provinsi.
DH, yang sebelumnya menjabat Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kini hanya analis pengembangan usaha di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Lalu RH, eks Kabid di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, diturunkan menjadi analis informasi di Sekretariat SAKIP.
Perubahan serupa terjadi pada STF, HA, dan seorang kepala UPTD dari Dinas Sosdukcapil yang juga mengalami penurunan jabatan secara drastis. Semuanya ini mengaku tidak pernah mengundurkan diri.
Lebih lanjut, sebagian juga mengaku sempat mendapat telepon sebelum menerima surat nonjob. Dedy Ardiansyah, salah satu pejabat yang dinonjobkan, mengatakan ia ditelepon oleh seorang petinggi di lingkup Pemprov Jambi.
“Dah-dah lah jangan banyak anu, kagek kau balek lagi,” katanya dengan menirukan suara saat ditelepon.
Ia tidak menyebut siapa yang menelponnya, namun menyebut telepon itu masuk pada 2 Juli 2025, bersamaan dengan kemunculan surat pengunduran dirinya yang ia klaim tidak pernah ia buat.
Merasa dijebak, ia mendatangi langsung kantor BKD Provinsi Jambi. Ia ingin bertemu Kepala BKD, namun yang bersangkutan tidak ada. Ia lalu menemui Sekretaris BKD dan Kepala Bidang Mutasi. Namun hingga kini, penjelasan yang didapatnya masih belum memuaskan.
Sementara, Syafrial pejabat lainnya, merasa terpukul ketika membaca alasan pengunduran dirinya dalam surat yang ia tak pernah buat. Dalam surat tersebut tertulis bahwa ia mengundurkan diri karena ingin mengurus orang tuanya yang sakit.
Padahal, tutur Syafrial, kedua orang tuanya sudah lama meninggal. Ayahnya wafat pada 1990, sang ibu pada 2020. Orang tua dari istrinya (ayah mertua) pun sudah lama meninggal pada tahun 2006 dan ibu mertua pada 2010.
“Kalau biso alasannya jangan dibikin itu lah, bikin ngurus ayam bae lah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afriansyah menekankan bahwa ia akan terus mengenakan keadilan klein terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Kami minta keadilan ditegakkan. Ini bukan sekadar mutasi biasa. Ini sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM dalam sistem kepegawaian,” tegasnya. (cr01/enn)