Penyidik Polda Jambi Serahkan Berkas Kasus Bos Sumur Minyak Ilegal ke Kejati

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menyerahkan berkas perkara terkait kasus pengelolaan sumur minyak ilegal di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, kepada tim jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.-ist/humas polda jambi-

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas tambang tanpa izin.

Tersangka Kadir dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang tersebut memuat sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan