Cak Imin: Yang penting PKB Juara I di Jawa Timur
--
"Kalau optimistiknya satu putaran, tapi empiris-nya (jika) tiga calon biasanya dua putaran, empiris di mana-mana ya, kalau tiga calon; dua putaran empiris-nya, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi, gejolak pemilih ini kan fluktuatif," kata dia.
BACA JUGA:Dewan: Penegakkan Perda Harus Tegas
KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ANTARA)