Inspektorat Panggil 13 Pejabat Nonjob

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Inspektorat resmi memulai rangkaian pemeriksaan terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinonjobkan, lantaran adanya surat pengunduran diri palsu. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan dari desakan transparansi dan keadilan atas keputusan pemberhentian sejumlah pejabat dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Pada Selasa (29/7), sekitar pukul 8.30, sejumlah ASN yang terdampak kebijakan nonjob itu mulai memenuhi panggilan ke Kantor Inspektorat Provinsi Jambi. Mereka hadir didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing. Dari total 13 ASN yang akan diperiksa, delapan di antaranya diwakili oleh kuasa hukum Afriansyah.
Afriansyah membenarkan bahwa kehadiran mereka di Kantor Inspektorat merupakan langkah awal dalam proses pemeriksaan yang bertujuan untuk menggali informasi terkait dasar pemberhentian para kliennya dari jabatan struktural.
BACA JUGA:Copot Kursi
BACA JUGA:Arya Daru Tewas karena Bunuh Diri, Akhir dari Misteri Kematian Diplomat Kemenlu
"Undangan resmi kami terima, ditandatangani langsung oleh Pak Inspektur. Hari ini kami hadir mendampingi klien kami. Ini adalah pertemuan awal sebelum proses pemeriksaan dimulai esok hari,” ujar Afriansyah, Selasa (29/7).
Afriansyah menyebutkan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis. Proses ini akan difokuskan untuk mendalami informasi seputar kronologi, alasan, serta prosedur administratif yang menyebabkan ke-13 ASN dinonjobkan dari jabatannya.
“Fokus utamanya memang pada klien kami. Untuk pemeriksaan terhadap pihak BKD, kami tidak mendapatkan informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Afriansyah, pemeriksaan ini penting untuk membuka kejelasan atas status hukum para ASN yang dinonaktifkan. Ia berharap proses ini dilakukan secara terbuka dan tidak menyisakan celah keraguan dari publik.
“Kami mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan ini. Namun, yang kami tekankan adalah transparansi. Apa yang diperiksa harus jelas. Status klien kami juga harus diperjelas—apakah mereka sebagai terperiksa, saksi, atau sekadar dimintai keterangan,” tegasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
“Pak Kaban (Kepala BKD) dari tadi pagi belum tampak di kantor,” ujar salah satu pegawai BKD yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan undangan resmi kepada para pejabat tersebut untuk dimintai keterangan secara langsung terkait persoalan yang menyeret nama mereka.
“Kita sudah sampaikan undangan untuk diminta keterangan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).