Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar

Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT Prosympac Agro Lestari tahun 2018–2019, Selasa 29 Juli 2025.
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
AR ditengarai sebagai pemegang saham yang mengetahui serta terlibat aktif dalam proses pengajuan dan realisasi kredit, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
BACA JUGA:Houthi Ancam Lancarkan Serangan Babak Baru
BACA JUGA:Inspektorat Panggil 13 Pejabat Nonjob
"Modus yang dilakukan antara lain manipulasi data dan dokumen untuk mendapatkan kredit, yang dananya kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,"ujarnya.
AR kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi untuk masa 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Jambi.
Dalam perkara ini, AR disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan AR merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana empat tersangka lain sudah lebih dulu ditahan, yakni WE, VG, RG, dan BK. Mereka diduga melakukan permufakatan untuk memalsukan dokumen pengajuan kredit yang berujung pada kerugian besar bagi keuangan negara.
Pihak Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah, serta terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat lainnya. (Viz)