6 Pejabat Nonjob Dipanggil BKN

NONJOB: Dedi Ardiansyah, salah satu dari pejabat nonjob yang sudah dipanggil oleh BKN dan Inspektorat Provinsi Jambi. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

“Nah, jadi keterangan sudah kita sampaikan dari masing-masing enam ini,” tambahnya.

Ia berharap agar Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah, serta para pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dapat memberikan perhatian yang serius terhadap kasus ini.

“Nantinya menjadi bahan rekomendasi kepada pimpinan-pimpinan tinggi kita, Pak Sekda atau Pak Gubernur, sehingga nanti menjadi suatu hasil yang bisa dipertimbangkan dengan baik,” tutupnya.

Setelah memenuhi panggilan BKN, para pejabat nonjob itu kemudian memenuhi panggilan dari Inspektorat Provinsi Jambi. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari temuan adanya ketidaksesuaian NPSK, guna untuk mendalami pelanggaran administrasi yang menyebabkan status nonjob di sejumlah pejabat eselon III dan IV. 

Inspektorat Pembantu Khusus (Irban khusus) Mat Sanusi, membenarkan bahwa enam pejabat yang telah dipanggil BKN juga diminta hadir oleh pihaknya. 

“Jadi sekarang kan melakukan pemeriksaan terkait dengan proses pemberhentian mereka dari jabatan,” kata Sanusi. 

Ia mengatakan, pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya klarifikasi terhadap proses dan dokumen administrasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan penonjoban. 

Sanusi menilai bahwa terdapat adanya kekeliruan prosedur yang menyebabkan munculnya surat pengunduran diri tanpa sepengetahuan para pejabat yang bersangkutan.

“Jadi, informasi yang kita dapatkan ada kekeliruan di dalam proses pemberhentian pejabat struktural,” tambahnya. 

Ia menyampaikan, bahwa datangnya 6 pejabat nonjob tersebut merupakan bentuk penggalian informasi lebih lanjut terhadap polemik tiga belas pejabat di nonjob. 

“Jadi, itu ini kan proses mencari tahu, melihat faktanya seperti apa, kejadiannya seperti apa,” Kata Sanusi. 

 

Adapun dari proses tersebut, pihak Inspektorat akan mengumpulkan data dan dokumen pendukung. Dari hasil tersebut akan diketahui apakah memang ada prosedur yang dilanggar dalam proses pemberhentian para pejabat.

“Setelah dapat fakta-faktanya ini, data-datanya. Kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dengan rekomendasi, kan akan ketahuan itu nanti,” benernya. 

Sanusi menegaskan bahwa pihaknya hanya bersifat pemeriksaan administratif terhadap keabsahan dokumen pemalsuan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan