Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan

SIDANG: Melalui kuasa hukumnya Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office, Nany Widjaja menyerahkan bukti surat berupa 31 dokumen.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Kuasa Hukum Nany Widjaja selaku penggugat dalam sidang perbuatan melawan hukum terhadap PT Jawa Pos mengajukan 31 bukti tambahan, di mana bukti tersebut diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno. 

Melalui kuasa hukumnya Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office, Nany Widjaja menyerahkan bukti surat berupa 31 dokumen yakni bukti kepemilikan Nany Wijaya atas PT Dharma Nyata Press atau tabloid Nyata.

"Tadi kita serahkan dokumen yakni tabloid Nyata edisi tahun 1991 sampai 2025 yang mana semuanya ternyata tidak pernah mencantumkan atau memberitahukan kepada masyarakat umum mereka (bahwa Jawa Pos dan Tabloid Nyata) bukanlah satu grup dari awal. Jadi sudah sangat jelas bahwa Nyata adalah perusahaan atau majalah yang berdiri secara independen," ujar Richard.

Richard menambahkan dengan adanya bukti tersebut maka semakin jelas bahwa mulai dari penerbit, jajaran pengurus maupun karyawan tidak ada satupun yang menunjukkan jika Tabloid Nyata BUKAN bagian dari Jawa Pos. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tom Lembong Ajukan Banding

BACA JUGA: Atasi Gangguan Pencernaan dengan 3 Makanan Sehat

Selain Nany Widjaya, turut tergugat yakni Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya Mahendra Suhartono juga mengajukan bukti tambahan.

Kuasa Hukum Nany Widjaja selaku penggugat dalam sidang perbuatan melawan hukum terhadap PT Jawa Pos mengajukan 31 bukti tambahan, di mana bukti tersebut diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno. -dok disway-

Bukti tersebut berupa screenshot website sistem informasi penelurusan perkara PN Surabaya terhadap Register nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY dan juga gugatan perbuatan melanggar hukum perkara nomor 625//Pdt.G/2025/PN SBY.

"Dokumen-dokumen yang kita serahkan tadi yang berkaitan dengan Jawa Pos. Dimana dokumen-dokumen yang kita miliki semua berada di Jawa Pos, sudah kita minta tetapi sampai saat ini tidak kunjung diberikan. Hingga munculnya gugatan permintaan dokumen tersebut kepada Jawa Pos," ujar Mahendra.

Sementara Kim Pentakosta kuasa hukum PT Jawa Pos mengatakan bahwa pihaknya tak mengajukan bukti tambahan apapun. 

"Untuk hari ini dari kita tidak mengajukan bukti tambahan apapun," ujarnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan