Terbukti Cabuli 12 Anak Didik, Pimpinan Ponpes di Jambi Dipenjara 18 Tahun

Aprizal Wahyudi saat diamankan beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi – Aprizal Wahyudi (28), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 31 Juli 2025. 

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santri dan santriwatinya.

Menurut informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, terdakwa Aprizal Wahyudi dinyatakan bersalah atas dakwaan “ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali”.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian kutipan putusan majelis hakim yang tercatat dalam SIPP PN Jambi.

BACA JUGA: Jalan Penghubung Antar Kelurahan Nyaris Putus

BACA JUGA:15 Armada Damkar Disiagakan

Kasus ini mulai terkuak pada 1 Mei 2024, ketika salah satu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya untuk minta dijemput karena merasa sakit. 

Setelah dijemput dan tiba di rumah, ZUH mengalami demam tinggi. Pada 4 Mei 2024, ia dibawa berobat ke Puskesmas. 

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami pelecehan seksual.

Kemudian, pada 7 Mei 2024, orang tua ZUH membawanya ke rumah sakit, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi pada organ intimnya. 

Barulah saat itu, ZUH berani mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes pada 23 April 2024.

Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban segera membuat laporan ke Mapolda Jambi.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ponpes. 

Modusnya, pelaku memanggil para korban ke kamarnya dengan dalih meminta bantuan untuk melakukan pekerjaan tertentu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan