Hotman Paris dan Komisi III DPR Saling Bantah

Hotman Paris Hutapea.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau tidak aktif selama tiga bulan memicu pro dan kontra. 

Di tengah kekhawatiran masyarakat, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pendapat yang bertolak belakang.

Hotman Paris menyuarakan keresahan masyarakat setelah menerima banyak laporan soal rekening bank yang diblokir secara tiba-tiba karena tidak aktif dalam tiga bulan terakhir.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut dan menilai tindakan PPATK berpotensi melanggar hak asasi manusia.

BACA JUGA:Iran Sebar Identitas Sejumlah Pilot Israel, Yang Terlibat Penyerangan ke Tehran

BACA JUGA:Kapal Prabowo

"Negara tidak bisa sembarangan membekukan rekening warganya yang tidak terlibat tindak pidana," tegas Hotman dalam pernyataannya.

Hotman berpendapat bahwa rekening yang tidak aktif tidak bisa serta-merta diblokir tanpa proses hukum yang jelas. Menurutnya, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk perampasan hak kepemilikan yang sah.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah bentuk penyitaan, karena dana dalam rekening masih utuh dan bisa diakses kembali oleh pemiliknya setelah proses verifikasi.

“Tidak ada sedikit pun hak pemilik rekening yang diambil negara. Ini hanya pemblokiran sementara, bukan penyitaan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (4/8) lalu.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah PPATK tersebut mengacu pada Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memberi wewenang kepada PPATK untuk mencegah dan memberantas transaksi keuangan mencurigakan, termasuk yang digunakan untuk praktik judi online.

Habiburokhman turut menyesalkan beredarnya informasi menyesatkan yang menyamakan pemblokiran dengan penyitaan aset secara sepihak. 

Ia bahkan menduga narasi tersebut sengaja disebarkan oleh kelompok mafia judi online yang merasa terancam dengan kebijakan ini.

“Bisa jadi mafia judol yang menyebar narasi sesat itu karena mereka dirugikan besar setelah kebijakan ini diberlakukan,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan