Terdakwa Suap Proyek Pokir Minta Keringanan Hukuman

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

DALAM sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret nama M Fauzi alias Pablo, kontraktor dari CV Daneswara Satya Amerta, suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika terdakwa menyampaikan pembelaan pribadinya.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Idi Il Amin, Selasa 5 Agustus 2205 Pablo secara terbuka mengakui dan menyesali perbuatannya memberikan suap terkait proyek aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). 

Terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Pablo terbukti memberikan uang suap sebesar Rp2,2 miliar kepada oknum anggota DPRD OKU untuk mendapatkan jatah proyek dari dana Pokir.

BACA JUGA:Dua Pelaku Mulai Jalani Persidangan, Kasus Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Jelutung

BACA JUGA:Bungkus Rapi, Kirim Lewat Jasa, Polsek Kotabaru Buru si Pengirim

Dalam pembelaan tertulis yang dibacakan secara langsung, Pablo menyebut bahwa dirinya hanyalah "pelaksana kecil" dari sistem yang lebih besar. 

Ia mengklaim bahwa pemberian fee atau uang pelicin tersebut adalah syarat mutlak jika ingin mendapatkan proyek, dan bukan kehendaknya pribadi. 

"Saya sadar bahwa perbuatan saya salah. Namun saya hanya pelaksana dari panjangnya rantai fee pelaksanaan yang seolah menjadi kewajiban tak tertulis di setiap proyek," ucapnya lirih. 

Lebih lanjut, Pablo menyampaikan bahwa meskipun sudah memberikan uang dalam jumlah besar, hingga saat ini proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. 

Bahkan, ia menegaskan tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari proses suap tersebut. 

"Dari lubuk hati yang terdalam, saya mohon agar majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman. Proyeknya pun belum berjalan, saya hanya menuruti permintaan agar bisa mendapat pekerjaan,” ungkapnya dengan nada memohon. 

Diketahui, dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyebut bahwa perbuatan Pablo telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini mengatur mengenai pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan