KPK Akan Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kemenkumham

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej -Disway-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

Hal itu dipastikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat ditanya soal rencana KPK memanggil Eddy Hiariej sebagai tersangka setelah permohonan praperadilan dicabut.

"Nanti kami informasikan perkembangannya ya. Penyidik akan jadwalkan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa 2 Januari 2024.

Ali memastikan, pihaknya akan menyelesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya, baik pemberi maupun penerima suap.

BACA JUGA:Pelabuhan 7 Ulu Palembang Senilai Rp75 Miliar Ditabrak tongkang Batu Bara

BACA JUGA:Bali United Wakili Indonesia, Pada Laga Internasional di Vietnam

"Jadi tidak ada perlakukan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja," pungkas Ali.

Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Desember 2023.

Eddy juga sudah dipanggil tim penyidik sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember 2023. Akan tetapi, dirinya tidak hadir dengan alasan sakit.

Pada 7 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej. 

BACA JUGA:Hasil Sidak Virtual Pj Wali Kota Jambi, Masih Banyak ASN Pemkot Jambi Tak Disiplin

BACA JUGA: 6 Makanan Ini Bisa Bikin Kulit Putih Bersih, Kok Bisa?

Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH), selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan