Upaya Memperluas Akses Keadilan, Kemenkumham Jambi Genjot Pendirian Posbakum di Seluruh Kabupaten/Kota

Kepala kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Jambi, Jonson Siagian, Rabu 20 Agustus 2025. -ANTARA-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kabupaten dan kota sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, menjelaskan bahwa program ini menjadi salah satu prioritas nasional untuk memastikan masyarakat kurang mampu dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Posbakum tidak hanya bertugas memberikan layanan hukum, tetapi juga membantu menyelesaikan persoalan hukum masyarakat desa agar tidak langsung masuk ke ranah pengadilan,” ujar Jonson saat ditemui di Kota Jambi, Rabu 20 Agustus 2025.
Posbakum juga akan menjadi jembatan awal penyelesaian konflik hukum melalui mediasi, sebelum langkah hukum lebih lanjut ditempuh.
BACA JUGA:Warga Jambi Kini Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Lokasinya
Jika mediasi tidak berhasil, pos ini akan menghubungkan masyarakat dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terdaftar resmi di Kemenkumham.
Jonson menambahkan, dalam menjalankan fungsinya, Posbakum akan melibatkan kepala desa atau lurah sebagai pembawa pesan damai (peace maker), serta para legal dari unsur masyarakat setempat.
Seluruh pihak yang terlibat akan dibekali pelatihan dasar hukum, dengan dukungan narasumber dari Mahkamah Agung dan LBH terakreditasi.
“Saat ini baru terdapat 18 Posbakum aktif di Provinsi Jambi, delapan di antaranya berada di Kota Jambi. Padahal target kami ada 1.858 pos. Harapannya, setidaknya 50 persen dari target itu dapat terealisasi hingga akhir 2025,” ujarnya.
BACA JUGA:Universitas Jambi Jalin Kerja Sama Pengujian Produk Halal dengan Universiti Putra Malaysia
BACA JUGA:Kuliah Gratis Bagi Anak Kurang Mampu di Jambi, Ini Langkah Dinsos Kota Jambi dan Universitas Terbuka
Dengan kehadiran Posbakum, masyarakat desa diharapkan dapat lebih memahami jalur penyelesaian hukum yang tepat dan memiliki akses terhadap informasi hukum yang merata hingga ke pelosok.
“Intinya adalah menyelesaikan persoalan di tingkat bawah terlebih dahulu. Kalau bisa dimediasi, kenapa harus sampai pengadilan? Ini tentang edukasi dan pemberdayaan hukum masyarakat,” tutup Jonson. (*)