Pilih Sembunyi di Kosan, Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk

Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Akibat perbuatannya, pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara lantaran dijerat pasal pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan