Pilih Sembunyi di Kosan, Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk

Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Akibat perbuatannya, pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara lantaran dijerat pasal pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (zen)