Mantan Direktur PT PAL Ajukan Pra Peradilan

ilustrasi korupsi -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Berdasarkan replik yang diuraikan, pihak pemohon memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. Hingga, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
Usai pembacaan replik, Hakim Tunggal Dominggus Silaban menetapkan sidang selanjutnya bakal kembali berlangsung pada Jumat Besok, 21 Agustus 2025. Dengan agenda duplik termohon dan pemeriksaan saksi dari pemohon. (viz/enn)