Bupati Pati Mangkir dari Panggilan KPK

MANGKIR: Bupati Pati, Sudewo baru bisa hadir ke KPK pada Rabu (27/8) mendatang.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo meminta penjadwalan ulang pemanggilannya pada Rabu, 27 Agustus 2025 kepada KPK.

Sudewo diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetto mengatakan bahwa Sudewo bersedia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

"Yang bersangkutan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Senin (25/8).

BACA JUGA:Panglima Merah

BACA JUGA:Al Haris Tegaskan Perkuat Ketahanan Digital Daerah

Adapun, seharusnya Sudewo diperiksa pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu. Namun, Sudewo tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan yang sudah dijadwalkan.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Budi juga mengatakan bahwa nama Sudewo disebut dalam konferensi pers penetapan dan penahanan para tersangka dalam kasus DJKA ini. Sudewo, disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana.

Adapun komisi antirasuah sebelumnya membenarkan bahwa Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan suap DJKA.

Ia mengatakan, pengembalian ini tak berarti membuat dia diampuni.

"Benar, seperti yang disampaikan di persidangan itu sudah dikembalikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di dikutip pada Jumat, 14 Agustus 2025. 

Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian uang tak menghapus pidana yang telah dilakukan. Sudewo juga diduga ikut menerima commitment fee dalam kasus ini dan terungkap di persidangan pada November 2023. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan