Eks Pegawai Bank Segera Sidang, Kasus Penggelapan Dana Nasabah di Sungai Penuh

suasana pelimpahan tersangka Rafina Salsabila ke JPU.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi secara resmi melimpahkan seorang tersangka kasus penggelapan dana nasabah bank ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial RS (Rafina Salsabila), mantan analis kredit pada sebuah bank di Kabupaten Kerinci, dituduh melakukan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025.
BACA JUGA:Perempuan Asal Kayu Aro Dibekuk, Tersandung Kasus 372 dan 378 KUHP
BACA JUGA:Wagub Apresiasi PKKMB Unja Raih 4 Rekor Muri
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, RS diduga melakukan penarikan dana secara ilegal dari 25 korban, termasuk satu nasabah yang memiliki tiga rekening.
Aksi tersebut berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Modus yang digunakan cukup halus. RS memanfaatkan kepercayaan yang sempat diberikan sejumlah nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan proses penarikan uang melalui dirinya.
Situasi ini dimanfaatkan untuk menyodorkan slip penarikan fiktif kepada teller bank, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak internal.
“Modusnya, tersangka berpura-pura membantu penarikan atas permintaan nasabah, padahal uang ditarik tanpa seizin pemilik rekening,” jelas Taufik.
Analisis terhadap rekening pribadi tersangka menunjukkan bahwa dana hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk berjudi secara online.