Eks Pegawai Bank Segera Sidang, Kasus Penggelapan Dana Nasabah di Sungai Penuh

suasana pelimpahan tersangka Rafina Salsabila ke JPU.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Penyidik menemukan bukti berupa transaksi deposit dan taruhan dalam nominal besar di berbagai platform judi daring.

Sebagai penguat bukti, polisi juga menyita sejumlah slip penarikan palsu yang diduga digunakan untuk mencairkan dana milik korban.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.

Selama penyidikan, sedikitnya 27 saksi telah diperiksa, termasuk pegawai bank, para korban, hingga ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan kuasa penarikan kepada pihak yang tidak sepenuhnya dipercaya.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan