Bos Maktour Fuad Hasan Diperiksa KPK

DIPERIKSA: Pimpinan Biro Perjalanan haji dan umrah (Maktour), Fuad Hasan Masyur saat memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp 1 triliun lebih. 

Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Tapi, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyinggung sudah ada potential suspect. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan