Lansia Pengedar Sabu Diganjar 10,5 Tahun Penjara

NARKOBA: HM Amin Fauzi dan Four Meigu, lansia dihukum hakim selama 9 Tahun dan 6 bulan penjara atas kepemilikan 205 gram sabu-SUMEKS. CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, kedua terdakwa HM Amin Fauzi dan Four Meigu didamping kuasa hukum menyatakan menerima.

Diketahui salah satu terdakwa bernama Four Meigu merupakan pemain lama dalam bisnis jual beli narkotika.

BACA JUGA:Bedah Rumah Sebanyak 559 Unit

BACA JUGA:Penebangan Liar Penyebab Banjir BPBD: Imbau Warga DAS Kerinci Mengungsi

dasarkan penelusuran SIPP PN Palembang, terdakwa Four Meigu pada tahun 2018 pernah mendekam di dalam sel 5 tahun dan 10 bulan.

Saat itu, Four Meigu dihukum majelis hakim PN Palembang karena terbukti dalam kasus narkotika, hanya saja barang buktinya berupa puluhan paket ganja kering seberat 135 gram.

Disinyalir belum lama keluar dari penjara, pada Agustus 2023 ditangkap polisi karena kasus kepemilikan sabu bersama-sama dengan terdakwa HM Amin Fauzi.

Kedua ditangkap oleh polisi dengan barang haram senilai Rp100 juta tersebut, saat polisi melakukan pengawasan berpura-pura sebagai pembeli.

BACA JUGA:Sri: Jangan Lengah!, Soal Hadapi Inflasi

BACA JUGA:Masyarakat Gunakan Perahu Kecil, Dampak Banjir di Tahtul Yaman

Sementara, dalam perkara ini ada satu nama lainnya yang disinyalir sebagai bandar narkotika bernama Alam, namun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*) 

Tag
Share