Tangkap 259 Tersangka

-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent

Desk Pemberantasan Judi Daring atau Online (judol) berhasil menangkap 259 tersangka pada periode bulan Mei 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025.

“Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 235 kasus dengan menangkap 259 tersangka,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta, Rabu.

Ratusan tersangka tersebut, kata dia, terdiri dari berbagai peran, yaitu pihak penyelenggara sebanyak 14 orang, pihak perbantuan sebanyak 11 orang, admin sebanyak tiga orang, operator sebanyak 14 orang, pengepul sebanyak satu orang, telemarketing sebanyak empat orang, endorse sebanyak 12 orang, dan pemain sebanyak 200 orang.

Himawan menambahkan, selain penegakan hukum, Desk Pemberantasan Judi Daring juga telah melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif.

BACA JUGA:Satu Pelaku Terpaksa Dipelor, Aksi Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank

BACA JUGA:Dua Pelaku Masih Diburu, Eks Geng Motor Terlibat Curanmor

Kegiatan preemtif yang dilaksanakan adalah pembuatan iklan layanan masyarakat, flyer dan literasi digital kegiatan penyuluhan, serta menghadirkan narasumber.

Adapun Dittipidsiber Bareskrim Polri sendiri, ujarnya, membuat tiga iklan layanan masyarakat yang ditayangkan di bioskop.

“Kami bekerja sama dengan bioskop XXI untuk menayangkan (iklan layanan masyarakat) di 92 bioskop seluruh Indonesia sebelum pemutaran film. Tiga iklan layanan masyarakat tersebut telah ditayangkan sejak tanggal 21 Juni 2025 sampai dengan 20 Juli 2025,” ungkap Himawan.

Selain itu, kepolisian juga melaksanakan monitoring dan pengajuan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

“Jumlah situs dan konten judi online yang telah diajukan blokir periode bulan Mei 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025 sebanyak 93.012 situs dan konten,” katanya.

Diketahui, Desk Pemberantasan Judi Daring dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada 4 November 2024 lalu.

Desk tersebut melibatkan 22 kementerian/lembaga, salah satunya adalah Polri.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan