KPK Sita USD 1,6 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Mantan Menag Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). -ANTARA FOTO/Fauzan/nz -
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024.
Dalam prosesnya, penyidik telah menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat, serta sejumlah aset lainnya dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Tim penyidik telah menyita uang senilai total USD 1,6 juta, empat unit mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/9).
Menurut Budi, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana terkait praktik jual beli kuota tambahan haji yang terjadi dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Baru Tugas 5 Bulan, Diplomat Indonesia di Peru Tewas Ditembak Saat Bersepeda di Lima
BACA JUGA:Demo Rusuh Akibat Gaji DPR, Jakarta dan Daerah Alami Kerusakan Parah
Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Kami terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang menerima atau mengelola uang hasil korupsi ini. Dugaan kerugian negara sangat besar, sehingga penting untuk segera dilakukan pemulihan aset,” jelasnya.
Penyelidikan Sejak Agustus, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK secara resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya.
BACA JUGA:Polresta Jambi Bebaskan Empat Pendemo Diduga Provokator Usai Aksi di DPRD Provinsi Jambi
Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji.
Pada 11 Agustus, KPK mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan nilai kerugian negara secara rinci.
Polemik Pembagian Kuota Tambahan Jadi Sorotan
BACA JUGA:Wow..! Banharkat Hadir, UMKM Kota Jambi Kini Bisa Pinjam Modal Tanpa Agunan
BACA JUGA:Aston Villa Incar Nicolas Jackson
Salah satu titik krusial dalam kasus ini adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan temuan sementara, kuota tersebut dibagi rata: 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Namun, pembagian ini dianggap menyalahi ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya adalah untuk haji reguler.
Polemik ini juga disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk dugaan pelanggaran dalam distribusi kuota.
Langkah Hukum Masih Berlanjut
BACA JUGA:Manfaat Tersembunyi Daun Salam dalam Masakan: Lebih dari Sekadar Bumbu
BACA JUGA:7 Tips Menjaga Kulit Tetap Lembap dan Sehat di Ruangan Ber-AC
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Fokus saat ini adalah penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik jual beli kuota haji tersebut. (*)