Berawal dari Bukti CCTV, Tiga Pelaku Curanmor di Merangin Ditangkap

Tiga pelaku curanmor di Merangin yang diamankan Polisi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
BANGKO – Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi pada Jumat (29/8/2025) dini hari. Ketiganya yakni H (49), A (28), dan S (32), yang seluruhnya merupakan warga Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui dua dari tiga tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang warga Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di dekat rumahnya.
BACA JUGA:3.334 Orang Pindah Datang di Batang Hari
BACA JUGA:Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem Di Perairan Tanjab Timur
Korban baru menyadari motor hilang setelah memastikan tidak digunakan oleh anggota keluarganya.
Kepala Desa setempat segera meneruskan laporan tersebut ke Polres Merangin, disertai bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang mencurigakan berada di lokasi kejadian.
Bertindak cepat, tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, informasi keberadaan para pelaku terendus di wilayah Pamenang.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil menangkap H dan A.
Dalam interogasi awal, keduanya mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor, masing-masing Honda CRF dan Supra Fit, di dua lokasi berbeda.
Dari pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan S yang diketahui sebagai penadah motor curian tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aksi kriminal di wilayahnya.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota di lapangan, kasus curanmor ini berhasil kami ungkap. Tiga orang tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Ruly kepada awak media.