Diduga Cacat Prosedural Penetapan Tersangka, RAH Ajukan Praperadila di Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Epron, Kuasa Hukum RAH-Foto : Saprial-Jambi Independent
KERINCI,JAMBIKORAN.COM – RAH (33) warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro telah ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Kerinci beberapa waktu lalu.
Tak terima dengan apa yang di alaminya, pihak keluarga dari tersangka melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Kerinci di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Hak ini karena pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menilai jika penetapan tersangka dan penahanan tidak sesuai dan dinilai cacat prosedur.
Gugatan ini ditempuh karena pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjerat RAH. Dan menganggap penetapan tersangka tersebut tidak sah.
BACA JUGA:Bikin Bangga! Nila Sari, Mahasiswi UNJA, Wakili Jambi di Ajang Duta Persada Nusantara 2025
BACA JUGA:KPK Panggil Wasekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Terkait Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, keluarga RAH juga telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Lagiman, selaku penjual tanah yang kini telah berdiri bangunan ruko bersertifikat atas nama RAH, melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Kuasa hukum RAH, Epson Bersahabat, menegaskan pihaknya akan serius mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami menilai ada kejanggalan dan ketidakprofesionalan penyidik dalam kasus ini. Klien kami dituduh melakukan penipuan, padahal tidak pernah menerima uang dari penjualan ruko tersebut. Sertifikat tanah dan bangunan yang dimaksud adalah milik sah klien kami berdasarkan SAF 103, yang dibalik nama kan dari H. Darwandi pada Februari 2019. Klien kami membeli tanah itu sejak 2017, dan benar sertifikat sempat diagunkan ke salah satu bank. Namun tuduhan balik nama sertifikat dijadikan dasar penahanan. Kami menilai ini bentuk ketidakadilan,” jelas Epson.
Epson juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa langkah hukum praperadilan ini merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan bagi masyarakat kecil.
BACA JUGA:Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pasangan Suami Istri Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
BACA JUGA:Prof. Arskal Salim Dorong UIN STS Jambi Menuju World Class University
“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan. Klien kami adalah korban, bukan pelaku. Apa yang dialaminya jelas menunjukkan adanya kriminalisasi,” ujar Epson Bersahabat, Kamis 4 September 2025.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan laporan juga telah dilayangkan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh sejumlah penyidik Polres Kerinci. Sementara itu, Lagiman, penjual tanah yang telah mendirikan ruko tanpa sepengetahuan klien maupun pembeli, juga telah dilaporkan ke Polda Jambi.