RUU Perampasan Aset Tertunda, DPR Tunggu Rampungnya Pembahasan KUHAP

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan mahasiswa dan pegiat antikorupsi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa proses perancangan RUU ini masih menunggu rampungnya pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena kedua regulasi tersebut saling berkaitan.
"Ya tadi sudah disampaikan kepada adik-adik mahasiswa bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak tumpang tindih," ujar katanya kepada wartawan usai audensi dengan BEM SI, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (3/9).
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu agenda penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara.
BACA JUGA:Demi Rakyat
BACA JUGA:Warga Ajukan Uji Materi Kolom Agama di KTP
Meski begitu, Dasco menegaskan pentingnya sinkronisasi antar-regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
"Terakhir kami sudah sampaikan bahwa tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset, karena itu saling terkait," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan KUHAP masih membuka ruang partisipasi publik, namun ada batas waktu yang harus dihormati agar tidak terus tertunda.
"Ini undang-undang KUHAP-nya masih terus menerima partisipasi publik, tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi 3 bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," jelasnya.
Dasco berharap pembahasan KUHAP dapat dituntaskan dalam waktu dekat agar RUU Perampasan Aset bisa segera masuk ke tahap pembahasan.
"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset," pungkasnya.
Desakan dari publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan terus bergema, seiring dengan maraknya kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat berharap pemerintah dan DPR tidak lagi menunda proses legislasi yang dinilai krusial dalam reformasi hukum dan penegakan keadilan. (*)