BBS Optimistis Penyelesaian Konflik Lahan Gambut Jaya

Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (BBS).-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
SENGETI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi optimistis konflik lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, bisa segera menemukan titik terang. Hal itu karena penyelesaian masalah ini melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian Transmigrasi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Insya Allah ada jalan keluarnya, itu lagi proses ya," kata Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno, di Jambi, Kamis (4/9).
Bambang menjelaskan, kedatangan Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanegara, beberapa waktu lalu membawa harapan baru dalam penyelesaian sengketa kepemilikan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Gambut Jaya yang telah berlangsung belasan tahun.
Menurutnya, permasalahan kini telah masuk ke dalam materi pembahasan lintas kementerian. "Terkait sudah masuk materi kita akan diskusikan lintas kementerian," ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah Respons 17+8 Tuntutan Rakyat
BACA JUGA:Hesti Haris Dorong UMKM Kembangkan Produk Olahan Pangan Kreatif
Sebelumnya, saat kunjungan ke Muaro Jambi, Menteri Transmigrasi Iftitah menegaskan bahwa konflik lahan di Gambut Jaya adalah persoalan nyata yang harus dituntaskan. Ia menyebut mediasi menjadi langkah pertama dan utama yang akan ditempuh pemerintah.
Namun, jika jalur mediasi tidak menemukan titik temu, maka jalur hukum akan menjadi pilihan rasional berikutnya. "Semua tergantung hasil pertemuan dengan pihak pertanahan," kata Iftitah.
Di sisi lain, mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanudin Mahir, mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2009 di lahan transmigrasi Gambut Jaya.
Burhanudin menegaskan, selama menjabat Bupati periode 2006–2016, dirinya tidak pernah menandatangani pengajuan SHM di lahan tersebut.
Hingga kini, 17 tahun pasca penempatan, sebagian peserta TSM IV Desa Gambut Jaya masih belum memperoleh hak lahan yang dijanjikan. Dari total tambahan 150 hektare lahan untuk 200 Kepala Keluarga (KK), sekitar 86 hektare di antaranya justru sudah terbit SHM yang diduga dipalsukan.
Kasus ini menjadi perhatian serius lintas kementerian guna memastikan hak-hak masyarakat transmigrasi tetap terlindungi sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut di daerah tersebut. (*)