Komnas HAM Umumkan Perkembangan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Munir

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta.-ANTARA/Fath Putra Mulya-
JAKARTA - Komnas HAM melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat menyampaikan perkembangan terbaru dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa tim telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, mulai dari pengumpulan dokumen dari berbagai lembaga, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan institusi terkait. Hingga saat ini, 18 orang saksi telah dimintai keterangan.
“Tim penyelidik juga melakukan telaah terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, yang menjadi bagian penting dalam penyusunan kerangka temuan dan petunjuk awal,” ujar Anis dalam pernyataan resminya, Minggu (7/9).
Selain pemeriksaan, tim secara rutin melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kelancaran proses investigasi.
BACA JUGA:Lionel Messi Isyaratkan Pensiun Usai Piala Dunia 2026, Diminta Pikir Ulang Sebelum Ambil Keputusan
BACA JUGA:Pria Lebih Rentan Masalah karena Keringat & Polusi
Laporan sementara atas temuan ini sudah mulai disusun dan akan menjadi bagian dari laporan akhir.
Ke depan, tim akan melanjutkan pengumpulan dokumen penting lainnya serta pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang telah dikelompokkan dalam beberapa klaster.
Namun, Anis mengakui bahwa proses menghadirkan saksi masih menghadapi sejumlah kendala.
“Tantangan utama kami saat ini adalah memfasilitasi kehadiran para saksi untuk dimintai keterangan lanjutan,” jelasnya.
BACA JUGA:Herbal Alami Obati Penyakit Jantung Koroner
BACA JUGA:Kekurangan Zat Besi Dapat Turunkan IQ Anak
Koordinasi dengan lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, juga terus dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan.
Tim akan merampungkan laporan resmi yang nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut proses hukum.
Sebagai informasi, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang memberikan wewenang kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro justisia atas dugaan pelanggaran HAM berat.
Kasus Munir, yang terjadi pada 2004 dan hingga kini belum sepenuhnya tuntas, kembali menjadi sorotan publik dan pemerhati HAM.
BACA JUGA:5 Manfaat Suka Mengonsumsi Makanan Pedas, Asal Tak Berlebihan
BACA JUGA:Konser Reuni Peterpan di Bandung Ditunda karena Alasan Keamanan
Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk mendorong pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan dalam kasus ini. (*)