Sopir Gelapkan Sparepart, Kerugian Capai Rp13 Juta
Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di Perusahaan Swasta.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sopir perusahaan terhadap tempatnya bekerja, PT Maxis Anugrah Sejahtera.
Aksi tersebut dilakukan dengan cara mengambil bagian kendaraan milik perusahaan berupa satu buah ban dan dua buah velg.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lingkar Barat I, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
“Tersangka berinisial ZA (23) merupakan sopir perusahaan. Ia diduga mengambil satu ban merek Advance ukuran 1000/R20 dan dua buah velg kendaraan milik perusahaan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta,” ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Terekam CCTV Sebelum Meninggal, Dedi Diduga Jadi Korban Penganiayaan
BACA JUGA:Ungkap 116 Kasus Narkoba, Polda Jambi Ciduk 247 Tersangka
Kejadian tersebut terungkap ketika seorang saksi bernama Kaswardi melihat kendaraan perusahaan dalam keadaan terparkir di lokasi, namun ban belakang sebelah kiri sudah tidak ada, dan sopir yang seharusnya berada di lokasi justru tidak ditemukan.
Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Kota Baru langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Murni, Kecamatan Telanaipura, tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jimi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ban, dua velg, serta satu lembar surat pernyataan perawatan kendaraan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara.(zen)