Pria di Tanjab Timur Setubuhi Gadis Belia, Korban Merupakan Teman Anaknya

PENCABULAN: Wakapolres Tanjab Timur Kompol Novrizal bersama anggota Satreskrim saat menunjukan barang bukti kasus kekerasan seksual.-HARPANDI-Jambi Independent

Pelaku sendiri berdalih, aksi bejatnya tersebut nekad ia lakukan karena dirinya sudah hampir satu bulan tidak pernah mendapat jatah biolgis dari istrinya.

Usai kejadian itu, korban sempat curhat atau menceritakan apa yang telah ia alami ke orang terdekatnya. 

BACA JUGA:Dicari! 8 Buronan Kejati Jambi

BACA JUGA:BLT Sopir Angkutan Batubara Belum Final

Cerita itu lantas sampai ke telinga keluarga korban. Dan pada hari Selasa (2 Januari 2024), pihak keluarga korban langsung melaporkan hal itu ke pihak Polres Tanjab Timur.

"Mendapat laporan itu, anggota Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak cepat. Dalam kurun waktu 1x24 jam, pelaku akhirnya berhasil diamankan," ujar Wakapolres Tanjab Timur ini.

Dirinya juga menjelaskan, dari hasil interograsi yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengakui apa yang telah ia perbuat kepada korban. Dan telah berbuat hal itu hanya satu kali kepada korban.

"Anggota kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seper pisau, obeng dan pakaian yang saat kejadian digunakan oleh pelaku dan korban," jelasnya.

BACA JUGA:Yayasan Jami’ Al Falah Berganti Nama

BACA JUGA:Anies Minta ASN Berani Laporkan Atasannya yang Tidak Netral

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, terkait kekerasan seksual. 

"Adapun masa hukumannya dari pasal tersebut yakni maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Selanjutnya, untuk mengatasi trauma healing yang dialami oleh korban, pihak Polres Tanjab Timur akan berkoordinasi dengan Unit PPA Provinsi Jambi, serta akan meminta pendampingan dari pihak Psikolog.

"Kita juga akan melakukan visum terhadap korban, guna kepentingan penyidikan. Yang paling utama, kita akan mengusahakan agar bayangan buruk yang telah dialami korban ini bisa cepat hilang, supaya tidak berdampak buruk terhadap masa depan korban," tuturnya.

BACA JUGA:Timnas AMIN Belum Ambil Langkah Hukum

Tag
Share