Dicari! 8 Buronan Kejati Jambi
Kedelapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi pada tahun ini.--
Jambi - Tim Buru buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi menargetkan pada tahun ini bisa menangkap atau memburu delapan orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan dalam berbagai kasus mulai dari penggelapan hingga korupsi.
"Pada tahun ini ada delapan orang DPO yang diburu Kejati Jambi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Kamis 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Prabowo Gabung ke Jokowi Karena Sama Visi Misi
BACA JUGA:Sanksi Berat Menunggu Peserta Pemilu di Bungo
Dia menjelaskan bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kantor Kejaksaan Negeri terdekat.
Sedangkan kepada para buronan atau para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, dan kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri.
Kedelapan DPO yang diburu tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi, yakni pertama Leo Darwin terkait dalam kasus korupsi kredit macet Bank Jambi, kedua Sanggam Parapat atas kasus penipuan.
Nama lain yang bertengger di Daftar Pencarian Orang Kejati Jambi adalah Asril bin Haning (penipuan) Efda Yani (penggelapan); Dadang Saputra bin Kanak terkait kasus pencabulan terhadap anak, Mardedi Susanto (pengeroyokan).
Selanjutnya, Joni Rusman kasus korupsi pada Disbudparpora Kabupaten Sarolangun dan Zulpikar terlibat kasus penambangan ilegal.
Joni Rusman, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sarolangun tahun 2011.
Dia tersandung kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dinas sebesar Rp 281 juta lebih. Joni Rusman melarikan diri sebelum diperiksa sebagai tersangka.
"Kini tim Tabur Kejati Jambi sedang melakukan pendalaman untuk memburu keberadaan mereka dan berharap dalam setahun ini bisa ditangkap untuk menjalani hukumannya," kata Lexy.
Sepanjang tahun 2023, berhasil menangkap tiga DPO. Jumlah tersebut melampaui dari yang ditargetkan dalam satu tahun, yaitu dua DPO.
Ketiga DPO yang sudah berhasil ditangkap adalah Edoh Binti Darta, Musashi Pangeran Batara dan Muhammad Atiq.
Edoh, Datin Rio (Kepala Desa) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bungo.
Edoh diamankan karena terlibat dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tim Tabur menjelaskan bahwasannya pengamanan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu 5 April 2023 lalu di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Terpidana Edoh diamankan karena ketika hendak dieksekusi menjalani putusan, Edoh tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan atas nama Edoh merupakan seorang terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa.
Pekerjaan fisik itu, bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019. Akibat perbuatannya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38.
Kerugian ini sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021.
Edoh tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia), sehingga dinyatakan terbukti bersalah sehingga akan dijatuhkan pidana kepada terdakwa.