KSP Akan Kaji Skema Impor BBM Satu Pintu Melalui Pertamina

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. -ANTARA/Fathur Rochman-
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan akan melakukan kajian terhadap wacana skema impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu yang hanya dilakukan melalui PT Pertamina (Persero). Skema ini menjadi perhatian publik menyusul terjadinya kelangkaan BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami isu tersebut karena masih tergolong baru dan tengah dalam masa transisi.
"Mohon waktu, karena ini masih transisi dan isu ini juga relatif baru muncul di media. Kami akan melakukan kajian yang mudah-mudahan bisa menjadi masukan, bahkan pembanding bila diperlukan," ujar Qodari di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Qodari menekankan bahwa meski kebijakan lahir dari niat baik, persoalan impor BBM memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Oleh karena itu, perlu mekanisme yang mampu mengantisipasi kemungkinan dampak negatif atau "blind spot" sejak dini.
BACA JUGA:Scroll HP Sampai Dini Hari? Ini Dampak Serius yang Tak Kamu Sangka
BACA JUGA:Kisah Haru Kakak Adik di Bogor Gantian Seragam Demi Sekolah, Diundang Bupati ke Pendopo
"Mudah-mudahan kita bisa membangun suatu sistem yang dapat mengidentifikasi blind spot tersebut sejak awal, sehingga tidak menimbulkan kontroversi, kerugian, atau pro dan kontra di kemudian hari," tambahnya.
Kelangkaan BBM dan Solusi Sementara
Kelangkaan BBM dilaporkan terjadi sejak Agustus 2025 di beberapa SPBU swasta milik Shell dan BP. Hal ini terjadi setelah SPBU swasta tidak memperoleh kuota tambahan impor BBM dari pemerintah.
Sebagai langkah sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta SPBU swasta untuk membeli pasokan BBM langsung dari Pertamina.
BACA JUGA:Lalu Lintas Tol Tempino Simpang Ness Masih Rendah, Ini Alasannya
BACA JUGA:Tol Tempino – Simpang Ness Belum Berlaku Tarif, Masih Tunggu Keputusan Pusat
SPBU diminta menyerahkan data kebutuhan volume dan spesifikasi BBM mereka kepada Kementerian ESDM, yang akan mengolah informasi tersebut sebelum diteruskan ke Pertamina.
Berdasarkan data itu, Pertamina akan menentukan apakah kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari stok dalam negeri atau membutuhkan impor tambahan. Jika perlu impor, maka hanya Pertamina yang diberi kewenangan untuk melakukannya, yang dikenal dengan skema "impor BBM satu pintu".
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan BBM nasional, sekaligus mengurangi potensi kebijakan yang menimbulkan risiko atau konflik di tengah masyarakat. (*)