Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Kemampuan Daerah
Angga Hari Sumarta, Kepala BKPSDMD Tanjab Timur.-HARPANDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARASABAK – Ribuan tenaga non ASN di Kabupaten Tanjab Timur segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Angga Hari Sumarta, selaku Kepala BKPSDMD Tanjab Timur mengatakan, sejak pengumuman resmi beberapa waktu lalu, para Non ASN yang terdata langsung melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring.
Bukan hanya itu, secara bertahap sebagian dari mereka juga sudah menyampaikan dokumen fisik ke kantor BKPSDMD Kabupaten Tanjab Timur.
"Dari total jumlah yang terdata, sebanyak 2.093 orang dipastikan akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu," ucapnya.
BACA JUGA:Bupati Hurmin Resmikan Unisar, Universitas Pertama Asli Sarolangun Resmi Berdiri
BACA JUGA:LAM Jambi Tetapkan Desa Balai Kerinci sebagai Kampung Adat Melayu Percontohan
Dirinya menjelaskan, konsep PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN atau PPPK reguler. Jika jam kerja normal ASN adalah delapan jam sehari, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam sehari.
"Untuk pola pengaturan jam kerja tersebut akan ditentukan oleh masing-masing pimpinan instansi sesuai kebutuhan organisasi," jelasnya.
Lebih lanjut Angga Hari Sumarta juga menuturkan, terkait penghasilan, Pemkab Tanjab Timur masih berpegang pada aturan Kementerian PAN-RB yang menegaskan jika gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih berstatus honorer.
Oleh karena itu, untuk sementara, Pemkab Tanjab Timur masih menggunakan standar gaji honorer yang telah berjalan. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian gaji di masa mendatang, bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
"Soal tambahan gaji akan sangat bergantung pada kapasitas APBD. Kami akan membicarakan hal ini dengan Badan Keuangan Daerah," tuturnya.
Sementara itu, terkait isu mengenai pemberian tunjangan tambahan, hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima pihaknya.
Dengan pengangkatan ini, tenaga Non ASN akan memperoleh legalitas penuh berupa Nomor Induk PPPK. Angga menegaskan, mulai tahun depan, tidak ada lagi status Non ASN di lingkungan Pemkab Tanjab Timur. (Pan/Viz)
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi ribuan tenaga Non ASN, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanjab Timur.