Nyuri di Kampung Sendiri, Residivis Sekernan Ditangkap Polisi

Residivis kambuhan yang tengah diinterogasi penyidik Polsek Sekernan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
SENGETI – Seorang residivis berinisial AB (41), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, kembali harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol dua toko milik warga.
Ironisnya, kedua lokasi pencurian berada tak jauh dari kantor Polsek Sekernan.
Pelaku yang diketahui baru satu tahun menghirup udara bebas usai menjalani hukuman dalam kasus serupa, kini kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekernan.
Ia diamankan pada Rabu (24/9/2025) di tempat persembunyiannya di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan.
BACA JUGA:Pernah Beraksi di Provinsi Lain, Pelaku Sempat Tinggalkan Motor Curian di Lahan WKS
BACA JUGA:Diperas di Hotel Jambi, Mahasiswa Terjebak Modus Kencan Online
Dalam aksinya, AB menyasar sebuah toko grosir dan toko daging. Dari toko grosir, ia berhasil menggasak 340 slop rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.
Sementara dari toko daging, pelaku membawa kabur sebuah brankas berisi uang tunai belasan juta rupiah.
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa AB adalah residivis kambuhan yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian sepeda motor dan ponsel.
“Pelaku beraksi seorang diri dan menggunakan senjata tajam untuk membongkar pintu rumah atau toko yang menjadi sasarannya,” ujar AKP Taroni saat dikonfirmasi wartawan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk berfoya-foya, termasuk mabuk-mabukan dan membeli narkoba.
Tragisnya, pelaku mengaku tetap nekat meski mengetahui bahwa korbannya adalah warga satu kampung.
Kini, AB kembali mendekam di ruang tahanan Polsek Sekernan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(zen)