Gerakan Kota Jambi Bahagia Berwakaf Uang, Diperkuat dengan Edukasi dan Teknologi

WAKAF: Wali Kota Jambi, Maulana saat membuka Gerakan Kota Jambi Bahagia Berwakaf Uang.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Gerakan Kota Jambi Bahagia Berwakaf Uang yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Jambi bekerja sama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Jambi.
Turut hadir Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., bersama sejumlah pejabat pemerintahan dan tokoh agama di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menguraikan pentingnya wakaf uang sebagai instrumen ekonomi syariah dengan dampak sosial yang signifikan. Ia menjelaskan dasar hukum wakaf uang yang kuat, antara lain Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 dan No 24 Tahun 2008, serta Peraturan BWI No 01 Tahun 2020 dan No 1 Tahun 2021.
“Wakaf uang adalah sedekah jariyah dalam bentuk uang tunai. Dana ini dikelola oleh nazhir agar manfaatnya terus berkelanjutan, pokoknya tetap terjaga, dan hasil pengelolaannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf,” jelas Maulana.
BACA JUGA:Segera Siapkan Regulasi Khusus, Wali Kota Jambi Soroti Antrean Panjang di SPBU
BACA JUGA:Pemkot Jambi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Cabai dan Bantuan Alsintan Rp 3,8 Miliar
Wali Kota juga menekankan keunggulan wakaf uang, termasuk fleksibilitas, keberlanjutan manfaat, pemberdayaan ekonomi umat, hingga penciptaan keadilan sosial.
Namun, ia mengingatkan tantangan yang masih dihadapi seperti rendahnya literasi wakaf, keterbatasan sumber daya manusia nazhir, serta isu transparansi dan optimalisasi investasi wakaf.
Maulana menegaskan perlunya strategi penguatan wakaf uang berbasis digital dan inovasi, seperti integrasi fintech dan digitalisasi wakaf (E-Waqf), pengembangan produk Linked Waqf, wakaf tematik, serta kerja sama korporasi (Corporate Waqf).
“Strategi ini harus diimbangi dengan peningkatan literasi melalui edukasi yang masif dan tepat sasaran, penyederhanaan konsep wakaf, serta melibatkan tokoh publik sebagai agen penyebar informasi,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk mendukung pengembangan wakaf uang sebagai bagian dari pembangunan yang berbasis nilai keagamaan dan ekonomi berkeadilan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha menegaskan, pentingnya menjadikan wakaf uang sebagai gerakan kolektif lintas sektor di Kota Jambi.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat peran wakaf untuk pembangunan sosial.
Ketua BWI Kota Jambi, Drs. H. Raden Lukman, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 200 peserta dari berbagai unsur, seperti perangkat daerah, lurah, kepala KUA, penyuluh agama, pengurus masjid, Baznas, MUI, DMI, dan BKPRMI Kota Jambi. Kegiatan ini didukung dana hibah dari Pemkot Jambi sebesar Rp50 juta dan merupakan kegiatan ketiga untuk mendorong Kota Jambi menjadi kota wakaf.