Kemenperin: Cukai Rokok Tak Naik Jadi Insentif Industri

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara soal keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026 nanti.
Dalam penuturannya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa langkah ini dapat dipandang sebagai bentuk insentif bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, serta devisa ekspor.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. Sebab, tidak mekenaikkan cukai rokok itu saja sudah merupakan insentif bagi pelaku IHT, dan itu juga akan ikut menaikkan demand,” kata Agus, Kamis (2/10).
Lebih lanjut, Agus juga menambahkan bahwa guna menjaga kondisi kinerja industri manufaktur dalam negeri, Kemenperin bertekad untuk terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga stabilitas harga bahan baku, serta mendorong efisiensi rantai pasok.
BACA JUGA:Pertamina Tegaskan Etanol BBM Sesuai Standar Global
BACA JUGA:Mendadak Dapil
“Upaya ini sangat penting agar industri tetap kompetitif, sekaligus melindungi konsumen di dalam negeri,” tegas Agus.
Dalam hal ini, Agus juga turut menyatakan bahwa Kemenperin berkomitmen untuk semakin memperkuat strategi hilirisasi, pengendalian impor bahan baku, serta mendorong diversifikasi pasar ekspor untuk mengimbangi tekanan dari menurunnya permintaan global.
“Kami optimistis prospek sektor manufaktur ke depan masih positif. Dengan dukungan kebijakan industri yang tepat, kepercayaan diri pelaku usaha, serta penguatan pasar domestik, industri Indonesia mampu menjaga momentum pertumbuhan dan menjadi penopang utama perekonomian nasional,” tegas Agus.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan bahwa kebijakan Menkeu Purbaya tersebut merupakan upaya dari Pemerintah untuk melindungi industri tembakau dari tekanan ekonomi.
“Sekarang ini kondisinya bermacam-macam, cukai yang tidak naik itu bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi industri,” ucap Wamenperin Faisol.
Lebih lanjut, Faisol juga menambahkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai rokok sendiri selama beberapa tahun ini telah menjadi tantangan tersendiri bagi industri tembakau.
“Pengaturan kebijakan fiskal dan non fiskal sudah sangat mempersempit ruang gerak bagi industri tembakau,” ungkap Wamenperin Faisol. (*)