Penyesuaian TKD Tak Ganggu Pelayanan Dasar

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat, tidak akan mengganggu pelayanan dasar masyarakat.
Ia memastikan, kebijakan tersebut tetap berlandaskan pada komitmen menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) di setiap daerah.
Menurut Bima, pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kementerian Keuangan, tengah menghitung ulang kemampuan fiskal masing-masing daerah agar realokasi anggaran tidak menurunkan kualitas layanan publik.
“Kami mendengar, menghitung, dan memastikan program-program dasar seperti kesehatan dan pendidikan tetap berjalan optimal,” ujarnya, Minggu (5/10).
BACA JUGA:Satu PPPK Resmi Mengundurkan Diri
Bima juga menegaskan, Kemendagri akan terus membuka ruang dialog dengan kepala daerah guna menyesuaikan kebutuhan lapangan.
Dengan begitu, pemerintah daerah tetap dapat menjalankan kewajibannya tanpa terdampak signifikan oleh penyesuaian TKD pada tahun anggaran 2026.
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap mendengar berbagai pandangan dari kepala daerah tentang kondisi daerahnya masing-masing sebagai bahan pertimbangan.
Ia menjelaskan, Kemendagri menghitung kemampuan fiskal masing-masing daerah ketika dilakukan penyesuaian TKD.
Hal ini diperlukan agar pemerintah pusat memahami berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan agar seluruh Pemda tetap bisa menjalankan SPM.
Ia menerangkan, melalui kajian bersama, Kemendagri dan Kementerian Keuangan menyepakati adanya penambahan dukungan TKD.
Tambahan ini bertujuan agar seluruh Pemda tetap bisa menjalankan program wajib yang mendasar, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan. Meski demikian, Bima menekankan bahwa tambahan tersebut baru mencakup kebutuhan dasar
Pemerintah pusat hingga saat ini masih melakukan pemetaan lebih lanjut terhadap kebutuhan infrastruktur dan program strategis lain yang dapat disinergikan dengan Pemda.