Tak Perlu Antre di Samsat, Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi Samolnas

Tak Perlu Antre di Samsat, Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi Samolnas--
2. Lakukan pendaftaran dan login dengan mengisi data diri dan informasi kendaraan, termasuk nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka.
3. Setelah data terverifikasi, Anda akan menerima e-SKPP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor Elektronik) beserta kode pembayaran yang berlaku selama dua jam.
BACA JUGA:MPL ID Season 16: Onic Masih Sempurna, RRQ Terpuruk di Zona Merah
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo, Kompak Naik pada Oktober, Ini Rincian Harganya
4. Segera lakukan pembayaran melalui bank yang telah bermitra dengan Samolnas, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Permata Bank, atau CIMB Niaga.
5. Jika tidak memiliki rekening di bank tersebut, pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce seperti Bukalapak atau Tokopedia.
Dengan cara ini, perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih mudah dan efisien tanpa harus antre di kantor Samsat. (*)