Tak Perlu Antre di Samsat, Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi Samolnas

Tak Perlu Antre di Samsat, Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi Samolnas--
JAMBIKORAN.COM - Kini, pemilik kendaraan bermotor tak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Proses perpanjangan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Namun, perlu diketahui bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan yang tetap memerlukan cek fisik kendaraan.
Syarat Perpanjangan STNK Online
BACA JUGA:Bukan Sekadar Mimpi, Jatuh dari Ketinggian Ternyata Punya Makna Mendalam
BACA JUGA:Al Haris Minta Jaga Kualitas Bahan Baku dan Kebersihan
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai nama di STNK atau BPKB
2. STNK asli dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan
3. Dana sesuai besaran pajak kendaraan yang harus dibayar
BACA JUGA:Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Tutup Usia, Ini Jabatan Strategis yang Pernah Diduduki Semasa Hidup
BACA JUGA:Presiden Prabowo Instruksikan Seluruh Dapur MBG Harus Dilengkapi Alat Sterilisasi dan Tes Makanan
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK Lewat Samolnas
1. Unduh dan instal aplikasi Samolnas melalui toko aplikasi di ponsel Anda.