Ratusan Dapur Program MBG di Sukabumi Belum Bersertifikat Laik Higiene, Dinkes Janjikan Pendampingan

SPPG Cibadak Sukabumi. -Liputan6u.com/Fira Syahrin-

JAMBIKORAN.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada aspek kelayakan dan kebersihan dapur penyedia makanan di Kabupaten Sukabumi.

Hingga awal Oktober 2025, belum ada satu pun dari ratusan dapur pelaksana MBG yang berhasil memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), izin wajib yang menandakan bahwa dapur tersebut layak secara kesehatan dan kebersihan.

Kepala Bidang Pengawasan Perbekalan Kesehatan dan Makanan Minuman (PPMM) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Solitaire Ram Mozes, mengungkapkan bahwa proses penerbitan SLHS tengah berjalan, namun melalui tahapan yang sangat ketat.

BACA JUGA:Sepekan Pengejaran, Pelaku Pembunuhan Nindia Novrin di Talang Bakung Berhasil Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Sekring Motor: Komponen Kecil yang Jadi Penyelamat Sistem Kelistrikan

Dari total 289 dapur yang dialokasikan untuk program MBG, sebanyak 191 dapur sudah beroperasi dan delapan lainnya siap diluncurkan.

“Dari seluruh dapur tersebut, belum ada yang memiliki SLHS. Semuanya masih dalam proses verifikasi dan pemenuhan dokumen,” ujar Solitaire, Senin (6/10/2025).

SLHS merupakan dokumen resmi dari instansi kesehatan yang membuktikan bahwa suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi berdasarkan pedoman Kementerian Kesehatan.

Untuk memperoleh sertifikat ini, setiap dapur wajib melengkapi lima komponen penting, yakni surat keterangan dari Satuan Pelaksana Program Pemerintah Gizi (SPPG), denah dapur, hasil uji laboratorium, inspeksi kesehatan lingkungan, serta Sertifikat Penjamah Keamanan Pangan (PKP) bagi tenaga pengolah makanan.

BACA JUGA:Hanya 27 Hari Menjabat, Perdana Menteri Prancis Pilih Mundur dari Jabatan

BACA JUGA:Usai Cerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Akhirnya Buka Suara: Sibuk Main Padel!

Sertifikat PKP sendiri diperoleh melalui ujian daring dengan nilai kelulusan minimal 70.

Dokumen ini menjadi bagian penting dari pengajuan SLHS karena menunjukkan bahwa tenaga pengolah telah memahami prinsip keamanan dan kebersihan pangan.

Terkait operasional dapur yang belum bersertifikat, Dinas Kesehatan menyerahkan keputusan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, Solitaire memastikan pihaknya tetap melakukan pendampingan dan pengawasan kepada seluruh dapur yang menunjukkan itikad baik dalam memenuhi standar tersebut.

BACA JUGA:Melesat Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Nyaris Podium di IATC Mandalika

BACA JUGA:Musim 2024/2025 yang Penuh Rekor

“Penerbitan SLHS bukan akhir dari proses. Setelah sertifikat keluar, Dinkes akan tetap melakukan pengawasan berkala setiap enam bulan, termasuk uji laboratorium dan inspeksi sanitasi ulang,” jelasnya.

Menanggapi berbagai keluhan masyarakat mengenai kualitas makanan MBG, Solitaire menilai hal tersebut sebagai bagian dari proses penyesuaian di tahap awal pelaksanaan program.

Ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan terus mendorong seluruh dapur untuk segera memenuhi persyaratan SLHS demi menjamin makanan yang higienis dan aman bagi anak-anak penerima manfaat.

“Program MBG baru berjalan, jadi masih ada proses pembenahan. Kami pastikan pendampingan terus dilakukan agar standar higienitas terpenuhi,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan