Bisa Langsung Tindak Oknum Pelanggar, Jika Kedapatan Langsir BBM Bersubsidi
APEL: Wali Kota Jambi, Maulana saat memakaikan rompi ke petugas.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent
JAMBI - Sebagai bagian dari pengawasan, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk memantau pelaksanaan di lapangan dan menindak pelanggaran.
Dalam hal ini, terkait kendaraan besar yang masih mengisi di SPBU dalam kota tanpa izin akan dikenai sanksi.
Namun demikian, Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, ada pengecualian khusus bagi kendaraan pengangkut sembako dan gas LPG, dengan syarat menunjukkan bukti muatan saat hendak mengisi BBM.
“Satgas punya kewenangan untuk menindak langsung oknum yang melanggar, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi. Kebijakan ini sudah disepakati lintas instansi,” tegas Wali Kota, seusai apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Antrean BBM Subsidi, kemarin (8/10).
BACA JUGA:Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara Pidana
BACA JUGA:Petugas Temukan Barang Terlarang, Saat Geledah Blok Hunian Lapas Narkotika Jambi
Lanjut Maulana, Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas untuk mengurai kemacetan akibat antrean kendaraan besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kota.
Apel ini menjadi penanda dimulainya kebijakan pembatasan pengisian BBM bersubsidi jenis solar bagi kendaraan roda enam atau lebih.
Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan besar hanya diperbolehkan mengisi BBM di tujuh SPBU khusus yang telah ditetapkan pemerintah.
“Langkah ini kami ambil agar masyarakat tidak lagi terganggu oleh antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota. Selain itu, ini juga untuk memastikan distribusi solar subsidi lebih tepat sasaran,” tegas Wali Kota Maulana dalam sambutannya.
Adapun tujuh SPBU yang ditunjuk sebagai lokasi pengisian solar bersubsidi untuk kendaraan roda enam atau lebih adalah SPBU Simpang Gado-Gado, SPBU Paal 7 (depan BPK), SPBU Paal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete dan SPBU Aurduri.
Ketujuh SPBU tersebut wajib beroperasi selama 24 jam guna menjamin ketersediaan bahan bakar bagi kendaraan besar, terutama angkutan logistik dan truk barang.
“Ini adalah kebijakan jangka pendek yang akan terus kita evaluasi. Tujuannya jelas, agar aktivitas masyarakat tidak terganggu dan distribusi solar bisa lebih efisien,” tambah Maulana.
Sementara itu, 10 SPBU dalam kota Jambi kini dialihkan hanya untuk melayani kendaraan roda empat pribadi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di sekitar SPBU bisa lebih lancar dan antrean truk tidak lagi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Langkah cepat yang diambil Pemkot Jambi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjawab keluhan masyarakat dan memastikan kenyamanan publik tetap terjaga.
“Kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan tidak dirugikan oleh persoalan antrean solar ini. Kita semua harus bersama-sama mendukung kebijakan ini agar berjalan efektif,” pungkas Wali Kota Maulana. (zen/enn)