Korlantas Polri: Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas via ETLE Naik Tajam, Ini Titik Kamera ETLE di Kota Jambi

Operator Ditlantas Polda Jambi saat mengawasi CCTV di Kota Jambi.-ist/jambi independent-
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan peningkatan drastis dalam penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama tahun 2025. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa kinerja ETLE mengalami lonjakan signifikan dari Januari hingga September 2025.
Dalam konferensi pers di Gedung Korlantas Polri, Kamis (9/10), Agus menyebutkan bahwa sistem penegakan hukum berbasis kamera elektronik tersebut berhasil mencatat lebih dari 8,3 juta pelanggaran selama periode Januari hingga September 2025.
“Jika dibandingkan dengan periode Januari hingga Agustus yang hanya mencatat sekitar 1,7 juta pelanggaran, peningkatannya mencapai 387 persen,” ujar Agus.
Selain jumlah pelanggaran yang terekam kamera, peningkatan juga terlihat pada data pelanggaran tervalidasi dan terkonfirmasi. Validasi merupakan proses pengecekan foto pelanggaran, sementara konfirmasi berarti pengendara telah menerima pemberitahuan dan mengakui pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap Kasus Gangguan Penglihatan Anak Meningkat Tajam Pasca Pandemi
Untuk pelanggaran tervalidasi, angka meningkat dari 582.994 kasus (Januari–Agustus) menjadi 2.297.887 kasus (Januari–September), atau naik sekitar 294 persen. Sementara itu, pelanggaran terkonfirmasi melonjak tajam sebesar 586 persen, dari 70.123 kasus menjadi 480.844 kasus.
“Ini adalah capaian terbaik sejak sistem ETLE direvitalisasi dan diperluas. Kami terus memperkuat sistem digital, sehingga 95 persen proses penindakan kini dilakukan secara elektronik, mulai dari capture hingga pembayaran denda,” jelasnya.
Dampak dari lonjakan penindakan ini juga terasa pada sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran denda pelanggaran naik dari 22.480 transaksi menjadi 392.214 transaksi, atau meningkat sekitar 1.645 persen.
Agus juga menyebutkan bahwa seluruh Polda kini telah mengoperasikan sistem ETLE, kecuali Papua Barat Daya yang masih dalam tahap pembangunan infrastruktur.
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Bentuk Satgas Gabung, Berantas Praktik Nakal Penyelewengan BBM Subsidi
BACA JUGA:Lewat Gerakan Tanam Jagung Serentak, Forkopimda Sarolangun Dukung Swasembada Pangan Nasional
“Kami targetkan seluruh wilayah Indonesia dapat terintegrasi dalam sistem ETLE nasional demi mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang adil, transparan, dan berbasis teknologi,” pungkasnya.
Sementara, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Jambi. Tilang modern ini akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga bermain ponsel saat berkendara.