Dewan Terima Keluhan Persatuan PPPK Paruh Waktu

AUDIENSI: Persatuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi melakukan audiensi dengan anggota DPRD Provinsi Jambi.-JAILANI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menerima audiensi Persatuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi, Kamis (9/10). Dalam hal itu, Wakil ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengakui bahwa kondisi fiskal APBD Jambi berada di angka Rp 3,7 triliun.
“Mereka menginginkan, ya kalau target kita sih pengennya, jadi seperti gaji PNS betul kan, yang di angka 3,5 juta,” kata Ivan Wirata.
Tapi dengan kondisi keuangan fiskal kemampuan APBD Jambi yang sangat sempit, maka hal itu akan berat.
Ia menyampaikan, bahwa untuk penganggaran ke depan ia berharap ada celah peningkatan gaji PPPK Paruh waktu.
BACA JUGA:Dibantu Lewat Program Kartu Bahagia, Walikota Maulana Jenguk Korban Begal
BACA JUGA:UNJA Transformasi Pertanian Tahtul Yaman: Urban Farming Adaptif Banjir Diperkuat Kecerdasan Buatan
“Dengan celah-celah penganggaran ke depan, mana tahu ada potensi pendapatan dari sektor-sektor yang lain. Ini bisa menambah fiskal APBD, serta kita akan selalu meningkatkan gaji mereka,” bebernya.
Sementara itu, Persatuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi meminta DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi memberikan Penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu (sesuai kemampuan keuangan Daerah).
Lebih lanjut, dalam tuntutan yang berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 bahwa Kontrak PPPK Paruh Waktu hanya 1 tahun. Maka dengan itu, pihak PPPK Paruh waktu meminta DPRD menganggarkan untuk Gaji PPPK Penuh Waktu selama 5 Tahun, sesuai aturan Menteri PAN-RB.
Tak hanya itu, apabila adanya keterbatasan Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) Provinsi Jambi, maka untuk penyelesaian masalah PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu berpedoman kepada Peraturan yang berlaku, (sesuai dengan lamanya masa kerja).
Mereka juga mereka juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi memprioritaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman menyampaikan bahwa untuk penyesuaian gaji, berdasarkan peraturan kepala BKN dan Kemenpan belum ada.
“Cuma di peraturan Menpan itu, dikatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu harus sesuai dengan bagian yang diterima di saat menjadi honorer,” kata Sulaiman. (cr01/enn)