Sita Uang Rp 1,4 Miliar dan Blokir Aset, Kejari Sungai Penuh Limpahkan 10 Tersangka Korupsi PJU Dishub

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh gelar press release terkait pelimpahan tahap II kasus korupsi proyek penerangan jalan umum Kabupaten Kerinci yang merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar.-ist/Kejari Sungai Penuh.-

SUNGAIPENUH  - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh Jambi melimpahkan perkara tahap II, sebanyak 10 tersangka korupsi pengadaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci ke penuntut umum pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Selain itu, jaksa penyidik dalam proses pelimpahan itu, ikut melakukan penyitaan dan pemblokiran sejumlah aset terkait perkara tersebut.

Di antaranya, uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar berasal dari tujuh tersangka, termasuk lima direktur penyedia kegiatan PJU.

Uang hasil pengembalian tersebut saat ini dititipkan di Bank BRI Cabang Sungai Penuh atas rekening Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk pengamanan aset negara.

BACA JUGA:Pasar Angso Duo Jambi Mencekam, Seorang Pria Ditikam di Area Toilet Diduga karena Cemburu

BACA JUGA:Wali Kota Jambi Tinjau Z Corner, Sentra UMKM Baru Bantuan Baznas RI

Tak hanya itu, penyidik turut menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor milik tersangka, serta memblokir sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai desa, seperti Telago Biru, Pancuran Tiga, Karya Bakti, Koto Dumo, Simpang Belui, Sawahan Jaya, Sungai Gelampeh, Pasar Senen, Tebing Tinggi, dan Mukai Hilir.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, di Sungai Penuh, Senin, mengatakan bahwa proses penyerahan tahap II ini juga disertai dengan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan, dan penahanan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Menurut Kajari, langkah tersebut menegaskan keseriusannya dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama pada proyek-proyek yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga, Rizky Billar Sebut Kebobolan tapi Sudah Dapat Lampu Hijau Dokter

BACA JUGA:3 Jenis Makanan yang Bikin Kulit Wajah Kusam, Hindari Jika Ingin Kulit Cerah dan Sehat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kasus PJU tersebut dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp3,4 milliar.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kembali ditambah sebesar Rp2,1 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 miliar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan