9 Fakta Terungkap dalam Sidang Korupsi PT PAL

SIDANG: Sidang lanjutan perkara korupsi PT PAL.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Sementara kuasa hukum Viktor Gunawan dan Rais Gunawan menanyakan kepada Arief terkait hubungan antara PT Prosympac dengan PT PAL.

"Perusahaan itu bekerja sama," kata Arief.

Soal posisi Wendy apakah berada di PT Prosympac atau tidak, Arief menyebut Wendy tidak ada di PT Prosympac.

Lalu, kuasa hukum bertanya alasan Arief keluar dari PT PAL.

Arief menjawab itu karena tidak sejalan dengan pengelolaan perusahaan oleh Viktor Gunawan dan Begawan Kamto.

"Sebab mereka menggunakan mindset pengelolaan hotel, sedangkan PT PAL mengelola sawit," ujarnya.

Terkait modal, Arief menerangkan bahwa 90 persen modal dikelola Begawan Kamto.

Arief juga ditanya soal alasan perusahaan ingin di-take over.

"Saya menawarkan ke Viktor dan Begawan, sebab Pak Wendy ingin menjual sahamnya,” jawabnya.

Selanjutnya, Peralihan PT PAL. Sebelumnya, dalam sidang eksepsi atas dakwaan, kuasa hukum Wendy Haryanto menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) salah sasaran.

Mereka menyebut dakwaan tersebut mengandung error in persona karena Wendy sudah tidak lagi menjadi pengurus perusahaan saat kasus terjadi.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Wendy dari Law Firm NR & Partners saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (12/9).

Menurut Nurdin Sipayung, satu di antara kuasa hukum, Wendy sudah tidak menjabat Direktur PT PAL sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 12 November 2018.

Dalam RUPS tersebut, posisi Direktur Utama beralih kepada Victor Gunawan, sementara Komisaris Utama dijabat Bengawan Kamto dan Arief Rochman.

“Sejak perubahan pengurus itu, klien kami sudah tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab atas perusahaan, termasuk terkait utang dan pengajuan kredit,” kata Nurdin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan