9 Fakta Terungkap dalam Sidang Korupsi PT PAL

SIDANG: Sidang lanjutan perkara korupsi PT PAL.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Sama seperti berkas kontrak Erly, berkas kontrak Hariyanto pun diverifikasi secara langsung oleh Hariyanto dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.

Soal tunggakan pembayaran yang ditanyakan kuasa hukum Wendy, Hariyanto menjawab, "Saat ini tidak ada tunggakan pembayaran dari PT PAL," ujarnya.

Cicilan ke CIMB Niaga. Kuasa hukum Wendy mengatakan PT PAL mampu mencicil pinjaman ke CIMB Niaga dengan baik.

"Tidak pernah menunggak," kata Roni Sianturi di depan Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikkor Jambi, Senin (13/10).

Roni menyebutkan hal itu berdasarkan jawaban saksi dari CIMB Niaga, Alexander Halim, saat pihaknya bertanya kepada Alexander.

"Saat kami tanyakan (dalam siding) hari ini soal dasar cicilan itu lancar, dia menjawab cicilan itu dibayar tepat waktu dan tidak ada tunggakan," ujar Roni seraya menambahkan bahwa cicilan tersebut berjalan dari tahun 2016 sampai 2023.

Karena itu, Roni menjelaskan, PT PAL semasa kliennya saat itu memiliki rekam jejak baik di CIMB Niaga, termasuk dalam hal BI Checking.

"Hal itu terbukti ketika PT PAL (semasa Viktor Gunawan) melakukan take over kredit ke BNI. Di BI Checking tidak ada masalah, dan karena itulah pengajuan kredit PT PAL disetujui oleh BNI. Kalau ada masalah, menunggak, dan lain-lain, pasti pengajuan kredit PT PAL ke BNI tidak disetujui, pasti di BI Checking buruk rekam jejaknya," jelas Roni.

Roni mengatakan bahwa Alexander juga mengetahui soal take over cicilan dari CIMB Niaga ke BNI saat ditanya JPU. Alexander, kata Roni, menyebut bahwa take over cicilan itu dilunasi oleh BNI. Hanya saja, soal nilai take over cicilan itu, Alexander mengaku tidak mengetahui.

Fakta lain yang terungkap dalam sidang Rabu (8/10) pekan lalu adalah soal pendirian PT PAL. Saksi Arief Rohman mengaku diberitahu bahwa, jika ada yang ingin membeli PT PAL, maka dipersilakan.

Dia menjelaskan, pada awal 2018, Viktor Gunawan menyampaikan kepada Begawan Kamto soal ketertarikan mengelola kelapa sawit. Selanjutnya, Arief mengaku mengabarkan hal itu kepada Wendy.

"Pak Wendy bilang, kalau harganya cocok, silakan,” ujarnya.

Arief menerangkan, sekira Januari hingga Februari 2018, dirinya mengantar Viktor ke Medan untuk bernegosiasi dengan Wendy. "Kemudian PT PAL dibeli pada Mei 2018," katanya.

Terkait itu, kuasa hukum Wendy Haryanto, Roni Sianturi, bertanya kepada Arief soal biaya pembangunan pabrik kelapa sawit PT PAL.

"Biaya pembangunannya sekitar Rp 115 miliar,” jawab Arief.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan