9 Fakta Terungkap dalam Sidang Korupsi PT PAL

SIDANG: Sidang lanjutan perkara korupsi PT PAL.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Kemudian, faktar kedua KUD Diuntungkan. Perihal sumber Tandan Buah Segar (TBS) sawit, saksi Arief Rohman menyebut pasokannya berasal dari tujuh Koperasi Unit Desa (KUD).

Roni pun bertanya kepada saksi Nurhadi selaku pengurus KUD Karya Maju terkait kewajiban penjualan TBS sawit.

"Bebas menjual kepada perusahaan mana. Karena PT BGR kurang menjanjikan, maka boleh menjual ke PT PAL," ujar Nurhadi.

Nurhadi lalu dicecar soal kedekatan kelompok tani dengan perusahaan kelapa sawit. 

"Sebagian ke PT PAL, sebab dapat keuntungan dari penjualan. Ada juga yang dekat dengan perusahaan lain," jawabnya.

Pertanyaan serupa dilontarkan kuasa hukum kepada saksi Slamet, pengurus KUD Manggar Jaya.

Slamet menjawab pihaknya pernah memasok TBS sawit ke PT PAL. "Pernah. Kisaran 2017 sampai 2018 memasok ke PT PAL," ujarnya.

Selanjutnya, tidak ada tunggakan. Kuasa hukum Wendy Haryanto melanjutkan pertanyaan kepada dua saksi lain yang merupakan pembeli TBS sawit PT PAL, yaitu Erly dan Hariyanto.

Saat ditanya mengenai komunikasi dengan PT PAL, Erly menjawab berkomunikasi dengan Wendy.

"Sistemnya melalui ponsel. Deal penjualan, ada kontraknya. Setiap kontrak itu berbeda-beda," katanya.

Kontrak tersebut sudah diserahkan kepada penyidik. Kemudian, kontrak itu diverifikasi secara langsung oleh Erly dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.

Berikutnya, kuasa hukum Wendy bertanya terkait adakah tunggakan pembayaran antara PT PAL dengan perusahaan Erly.

"Tidak ada tunggakan (pembayaran dari PT PAL ke perusahaan Erly)," jawab Erly.

Hal senada soal kontrak juga ditanyakan kuasa hukum Wendy kepada Hariyanto.

Hariyanto memastikan kontrak tersebut ada dan sudah diserahkan kepada penyidik. "Ada kontraknya. Sudah diserahkan ke penyidik. Pembelian itu dari Pak Wendy dan Pak Viktor," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan