Paut Syakarin Sebut jadi Korban, Kasus Pemerasan Suap RAPBD Jambi

Terdakwa Suliyanti, yang menjalani persidangan mendengarkan keterangan saksi.- Qudsiah Ainun Nisa-Jambi Independent

JAMBI – Sidang kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret nama Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/10/2025).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Jambi tahun 2018, Emi Nopisah; Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta; dan Feri Aswandi, karyawan almarhum Iim.

Dalam kesaksiannya, Paut Syakarin menyatakan dirinya sebagai korban dari praktik pemerasan yang melibatkan anggota DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi terkait pembayaran uang ketok palu.

"Saya ini korban, Yang Mulia. Saya diperas dan tidak ikut bermain dalam kasus ini. Saya pun sudah dihukum, dan menghadiri sidang ini sangat menyakitkan karena harus mengingat kembali kasus tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Semua Transaksi Dilakukan Secara Non Tunai

BACA JUGA:Siap Gandeng Investor India, Kota Jambi Tawarkan Investasi Air Bersih dan Smart City di Forum India

Paut mengungkapkan bahwa ia diminta menyiapkan sejumlah data oleh Kepala Dinas PUPR untuk kepentingan pembayaran uang ketok palu dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. 

Dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Sebagai imbalannya, Paut memperoleh beberapa proyek di Dinas PUPR pada tahun 2017.

Sementara itu, Emi Nopisah menjelaskan prosedur pelaksanaan sidang paripurna di DPRD Provinsi Jambi. Menurutnya, sebelum paripurna dimulai, jumlah kehadiran anggota dewan harus memenuhi kuorum.

"Setiap kali paripurna, kehadiran anggota harus diketahui dulu. Jika belum kuorum, maka paripurna tidak dapat dilaksanakan," jelas Emi.

Sedangkan Feri Aswandi mengaku tidak mengetahui soal uang yang diduga diberikan kepada anggota DPRD. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas sesuai perintah.

"Saya tidak tahu tentang uang itu, dari mana dan untuk siapa. Saya hanya bekerja sesuai arahan yang diberikan," kata Feri.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Hidayat, menyatakan bahwa kesaksian tiga saksi hari ini mendukung dakwaan pihak penuntut.

"Kami menghadirkan tiga saksi dan fakta di persidangan sangat mendukung dakwaan kami," ujar Hidayat di luar ruang sidang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan