Walikota Maulana Ambil Sikap Tegas, Atasi Aksi Geng Motor di Kota Jambi

Maulana Ambil Sikap Tegas Atasi Aksi Geng Motor di Kota Jambi--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas dalam menanggulangi maraknya aksi kelompok kriminal bermotor atau yang dikenal sebagai geng motor.

Melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025, Pemkot Jambi memberlakukan kebijakan pencegahan dan penindakan yang ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban kota.

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi dalam rapat pada 14 Oktober lalu.

Surat edaran tersebut fokus pada dua pendekatan utama: preventif dan represif.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah larangan beraktivitas di luar rumah bagi anak-anak usia di bawah 18 tahun pada pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dan harus didampingi oleh orang tua atau wali.

Pemkot Jambi juga melarang konvoi kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari dua orang.

Aktivitas ini dinilai rawan memicu gangguan keamanan dan kerap kali dijadikan modus geng motor untuk melakukan aksi kriminal.

“Ini adalah langkah serius kita untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dan potensi menjadi pelaku maupun korban aksi kriminal bermotor,” ujar Wali Kota Jambi, Maulana, Kamis (16/10/2025).

Wali Kota Maulana menekankan bahwa, penanganan geng motor tidak bisa hanya dibebankan pada aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya geng motor. Ini tanggung jawab bersama,” tegas Maulana.

Sebagai bentuk pengawasan lingkungan, pemerintah juga mewajibkan aktivasi kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap RT.

Warga juga diimbau menggunakan Call Center 112 untuk melaporkan kejadian mencurigakan atau aksi kriminal.

Untuk penindakan, aparat gabungan dari Pemkot Jambi, Polresta Jambi, Kodim, Kejari, tokoh agama, dan tokoh masyarakat akan menggelar razia rutin dan patroli berkala di titik-titik rawan.

Bagi pelaku yang terlibat, sanksi akan diberikan secara bertahap, seperti teguran dan pembinaan, konseling oleh psikolog (terutama bagi pelaku di bawah umur) dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyambut baik langkah Pemkot Jambi dan mendorong revisi aturan hukum untuk lebih mengakomodasi pendekatan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat.

“Tentu kita apresiasi. Tapi kalau sudah melewati batas, tentu ada aturan hukum yang mengaturnya,” kata Faried.

Sementara itu, Kajari Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junur, menekankan pentingnya edukasi hukum di tengah masyarakat.

“Membawa senjata tajam tanpa izin bisa diproses hukum. Tapi pendekatannya harus tetap memperhatikan aspek tumbuh kembang anak,” jelasnya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak.

“Kadang orang tua tidak tahu ke mana anaknya pergi. Ini bukan soal saling menyalahkan, tapi kita harus lebih peduli,” ujarnya.

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025 menegaskan bahwa Kota Jambi tidak akan memberi ruang bagi geng motor.

Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama bagi generasi muda.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan